Pembunuh Yoga Rekan Satu Geng

PURWOKERTO, (PRLM).- Pelaku pembunuhan pelajar SMP Yoga Afrianji (14) Cilongok Banyumas Jawa Tengah diduga adalah rekan satu geng, Agus Pancaratama (18), warga Penusupan Kecamatan Cilongok.

Agus membunuh terinspirasi dari permainan yang ada di game on line. "Permainan penuh dengan kekerasan tersebut telah menginspirasi Agus untuk membunuh rekan sepermainannya. Disamping rasa dendam terhadap korban,"kata Kapolres Banyumas AKBP Untung Widiatmoko Kamis (11/8).

Hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti yang ada, pelaku pembunuhan terhadap siswa SMP PGRI Cilongok adalah Agus.

Polisi juga menemukan sepeda motor milik korban dirumah tersangka. Kendaraan tersebut rencananya akan dijual kepada penadah sepeda motor curian. Kini tersangka diamankan di Markas Polres Banyumas.

Kapolres menambahkan, tersangka ditangkap 24 jam setelah peristiwa pembunuhan berencana tersebut.

Agus yang pengangguran mengaku dendam dengan korban, karena sering diejek dengan kata-kata kasar. Yoga dan tersangka kerap terlihat bermain game on line bersama. Namun kerap terlibat perselisihan sehingga tersangka menaruh dendam dan ingin membunuhnya.

Pada Selasa (9/8) Agus sudah mempersiapkan sebilah golok untuk membunuh Yoga, tapi rencana tersebut gagal.

Kemudian pada Selasa malam mengajak korban pergi dengan sepeda motor Yoga hingga larut malam. Pada Rabu (10/8) dinihari sekitar pukul 01.00 mereka terlibat pertengkaran dan perkelahian di di sekitar Jalan Raya Cilongok Desa Jatisaba, Kecamatan Cilongok.

Agus kemudian mengeluarkan golok dari bajunya, karena pakai senjata Yoga yang merupakan adik kelasnya sendiri terdesak. Tangannya lalu diletakkan di pembatas jalan lalu ditebasnya hingga patah.

Tersangka lalu menyabetkan goloknya ke bagian leher. Setelah merasa Yoga sudah meninggal, tubuhnya dijatuhnya ke jurang sedalam 25 meter di sekitar TKP.

Pelaku kemudian pergi dengan meninggalkan pergelangan tangan dan golok disekitar lokasi perkelahian. Dia lalu membawa sepeda motor korban pulang.

Jenazah korban lalu ditemukan seorang pencari rumpul pada Rabu Siang. Tersangka ditengkap sekitar pukul 21.00 hari itu juga.

Kapolres menambahkan, pelaku akan dikenakan pasal berlapis. pasal 340 KUHP embunuhan berencana, jo 338 dan jo 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman maskimal seumur hidup sampai hukuman mati. (A-99/A-26).***

Pembaca yang baik pasti SELALU meninggalkan Komentar

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment