Pemerintah Terus Tingkatkan TKI Formal

JAKARTA, (PRLM).- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat menyatakan, pemerintah secara bertahap menghentikan penempatan TKI informal atau penatalaksana rumah tangga. Sebaliknya, penempatan TKI sektor formal justru ditingkatkan.

"TKI formal lebih terjamin dan terlindungi oleh undang-undang perburuhan, kontrak kerja jelas, dan fasilitas gaji serta asuransi yang lebih baik," kata Jumhur dalam dialog dengan jajaran pemerintah Kabupaten Pinrang, Sulsel, Kamis (11/8), terkaitSafari Ramadhan IV BNP2TKI ke Sulteng dan Sulsel pada 3-13 Agustus 2011.

Diungkapkan, kasus-kasus TKI sektor informal atau penatalaksana rumah tangga telah mengganggu kehormatan pemerintah. Untuk itu, pemerintah secara bertahap menghentikan penempatan TKI pembantu rumah tangga.

Dikatakan, TKI penatalaksana rumah tangga sangat rawan mengalami kasus kekerasan atau kesewenang-wenangan dari majikan dan keluarganya karena tak terlindungi oleh undang-undang perburuhan. "Tinggal satu atap bersama majikan dan keluarganya, cenderung tertutup, hubungan kerja subyektif," katanya.

Berbagai kasus yang terjadi kebanyakan dialami oleh TKI penata laksana rumah tangga.
Untuk itu pemerintah melakukan moratorium atau penghentian penempatan TKI pelaksana rumah tangga ke Malaysia, Arab Saudi, Kuwait, Jordania, dan Suriah.

Ditambahkan, penempatan TKI penata laksana rumah tangga juga membuat pemerintah terlena hanya berorientasi pada TKI sektor informal itu. Oleh karena itu, Presiden juga telah mengarahkan agar penempatan TKI informal dihentikan dan meningkatkan penempatan TKI sektor formal.

Sementara itu Wakil Bupati Pinrang Kaharuddin Mahmud menyebutkan 13 kasus TKI asal Pinrang di luar negeri. Hal itu terdiri atas dua kasus TKI yang berangkat keluar negeri tanpa izin suami atau orang tua dan keduanya telah dipulangkan ke tempat asal.

Lalu tiga kasus TKI yang tidak pernah mengirim kabar ke keluarga setelah bekerja selama tiga hingga lima tahun. "Satu TKI sudah dipulangkan, 2 TKI belum diketahui keberadaannya, masih dalam pencarian," katanya.

Tiga kasus TKI yang kontraknya sudah selesai tetapi hak-haknya belum dibayarkan dan salah satu dari tiga kasus itu sudah diselesaikan. Dua kasus TKI yang mengalami penganiayaan dari majikan dan dua TKI yang mengalami kecelakaan kerja dimana seorang cacat dan satu lainnya meninggal. Pada kesempatan itu Jumhur memberi santunan sebesar Rp 5 juta kepada Hamsyiah, mantan TKI yang mengalami kecelakaan kerja hingga lumpuh. (A-78/A-147)***

Pembaca yang baik pasti SELALU meninggalkan Komentar

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment